Melaksanakan program kerja LSP.
Melakukan monitoring dan evaluasi.
Menyiapkan rencana program dan anggaran.
Memberikan laporan dan bertanggungjawab kepada Pengarah.
Memfasilitasi penyusunan skema sertifikasi.
Menyiapkan perangkat asesmen dan materi uji.
Melaksanakan kegiatan sertifikasi, termasuk pemeliharaan kompetensi dan sertifikasi ulang.
Menetapkan persyaratan tempat uji (TUK).
Melaksanakan verifikasi dan menetapkan TUK.
Melakukan rekrutmen asesor kompetensi serta pemeliharaan kompetensinya.
Mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen mutu LSP sesuai Pedoman BNSP 201.
Memelihara berlangsungnya sistem manajemen agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang diacu.
Melakukan audit internal dan memfasilitasi kaji ulang manajemen.
Memberikan laporan dan bertanggungjawab kepada Pengarah.
Memfasilitasi unsur-unsur LSP guna terselenggarannya program sertifikasi profesi.
Melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan organisasi LSP.
Memelihara informasi sertifikasi kompetensi.
Memberikan laporan dan bertanggungjawab kepada Pengarah.