Penerbitan dan publikasi ilmiah menempati posisi strategis sebagai indikator kemajuan suatu negara. Karena itu, baik lembaga pendidikan tinggi maupun lembaga penelitian, didorong mendirikan lembaga penerbitan ilmiah guna meningkatkan jumlah publikasi ilmiah di Indonesia, terutama karya-karya yang bermutu.
Saat ini calon lulusan S1, S2, dan S3 di perguruan tinggi Indonesia diwajibkan memublikasikan karya tulis ilmiah (KTI) di jurnal ilmiah. Di sisi lain, para dosen di perguruan tinggi dan peneliti di lembaga penelitian dan pengembangan (litbang), telah lama diwajibkan untuk memublikasikan KTI hasil penelitian dan pemikiran yang menjadi bagian dari penilaian angka kredit kenaikan pangkat/jabatan.
Publikasi ilmiah merupakan salah satu mata rantai proses dalam suatu kegiatan penelitian yang menghasilkan keluaran berupa artikel ilmiah di jurnal, prosiding, dan buku. Khusus untuk penerbitan buku, telah diterbitkan regulasi pemerintah yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. Salah satu amanat Undang-Undang tersebut adalah penerbitan buku bermutu dilaksanakan sesuai dengan standar, kaidah, dan kode etik. Hal tersebut tentu sangat memengaruhi penerbitan ilmiah di Indonesia untuk masa kini dan masa yang akan datang, terutama buku yang terkait dengan pendidikan.
Indikator mutu KTI bermula dari hasil karya para penulis yang kompeten untuk menerapkan standar penulisan dan kaidah ilmiah, yakni logis, objektif, sistematis, andal, desain, dan akumulatif. Selain itu, hal terpenting bahwa penulis KTI harus menghindarkan diri dari tindakan plagiarisme, duplikasi, fabrikasi, dan falsifikasi. Untuk itu, kebutuhan akan tumbuh dan berkembangnya penulis ilmiah yang kompeten menjadi sangat penting dan mendesak guna mendukung terwujudnya misi meningkatkan publikasi ilmiah yang bermutu, baik penerbitan media berkala maupun media buku.
LSP Penerbitan hadir dengan skema sertifikasi yang mengacu langsung pada Standar Kompetensi Kerja Khusus ini diharapkan dapat memberi manfaat langsung bagi para pemangku kepentingan.