| Nama | : Skema Penelaah Karya Tulis Ilmiah |
| Kode | : 04/LSP-P/SKM/2021 |
| Jenis | : Okupasi |
| Harga | : Rp1.500.000 |
| Unit Kompetensi | : 6 |
| Ringkasan | : Memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Penelaah Karya Tulis Ilmiah |
| No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|---|
| 1. | J.58PNB01.003.1 | Menilai Naskah |
| 2. | J.58PBIL01.002.1 | Mengedit Aspek Ketelitian Data dan Fakta pada Naskah |
| 3. | J.58PBIL01.003.1 | Mengedit Aspek Kelegalan dan Kepatutan |
| 4. | J.58PBIL01.004.1 | Menelaah Struktur Naskah |
| 5. | J.58PBIL01.005.1 | Menelaah Substansi/Materi Naskah |
| 6. | J.58PBIL01.006.1 | Menyiapkan Rekomendasi Hasil Penelaahan Naskah |
| No | Dokumen Persyaratan |
|---|---|
| 1 | Fotokopi KTP; |
| 2 | Pasfoto terbaru 4 x 6 cm dengan latar merah ; |
| 3 | memiliki ijazah minimum S-1 semua bidang ilmu dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada okupasi Penelaah Karya Tulis Ilmiah; atau |
| 4 | memiliki pengalaman kerja sebagai Penelaah Karya Tulis Ilmiah minimum 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan di penerbit media berkala ilmiah ber-ISSN yang terakreditasi nasional atau internasional; atau |
| 5 | menelaah sekurang-kurangnya 5 (lima) karya tulis ilmiah yang diterbitkan media berkala ilmiah ber-ISSN dan terakreditasi nasional atau internasional. |
| No | Berpengalaman |
|---|---|
| 1 | Metode yang akan dipakai terhadap asesi atau peserta yang sudah berpengalaman adalah melalui metode portofolio. |
| No | Belum Berpengalaman |
|---|---|
| 2 | Metode yang akan dipakai terhadap asesi atau peserta yang belum berpengalaman adalah melalui metode uji tertulis. |
Masa berlaku 3 tahun
Diwajibkan memelihara kompetensi minimal 6 bulan sekali
| No | Tujuan |
|---|---|
| 1 | Memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Penelaah Karya Tulis Ilmiah |
| 2 | Sebagai acuan bagi LSP dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi |
| No | Hak Pemohon |
|---|---|
| 1 | Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi |
| 2 | Memperoleh hak bertanya berkaitan dengan kompetensi |
| 3 | Memperoleh pemberitahuan tentang kesempatan untuk menyatakan, dengan alasan, permintaan untuk kesediaan kebutuhan khusus sepanjang integritas asesmen tidak dilanggar, serta mempertimbangkan aturan yang bersifat nasional |
| 4 | Memperoleh jaminan kerahasian terhadap proses sertifikasi |
| 5 | Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi |
| 6 | Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten |
| 7 | Menggunakan sertifikat yang diperoleh untuk promosi diri sebagai tenaga pada Bidang atau Sektor Industri sesuai dengan skema sertifikasi |
| No | Kewajiban Pemegang Sertifikat |
|---|---|
| 1 | Melaksanakan keprofesian di kompetensi sesuai keahlian |
| 2 | Menjaga dan mentaati kode etik profesi secara sungguh-sungguh dan konsekuen |
| 3 | Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan |
| 4 | Menjamin terpelihara kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi |
| 5 | Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggung jawabkan |
| 6 | Membayar biaya sertifikasi |
| 7 | Pemegang sertifikat kompetensi menandatangani perjanjian dengan pertimbangan |