Loading...

Skema Penelaah Karya Tulis Ilmiah

Nama : Skema Penelaah Karya Tulis Ilmiah
Kode : 04/LSP-P/SKM/2021
Jenis : Okupasi
Harga : Rp1.500.000
Unit Kompetensi : 6
Ringkasan : Memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Penelaah Karya Tulis Ilmiah
Unit Kompetensi
Dokumen Persyaratan
Metode Asesmen
Masa Berlaku
Pemeliharaan
Tujuan
Hak Pemohon
Kewajiban Pemegang Sertifikat
No. Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1. J.58PNB01.003.1 Menilai Naskah
2. J.58PBIL01.002.1 Mengedit Aspek Ketelitian Data dan Fakta pada Naskah
3. J.58PBIL01.003.1 Mengedit Aspek Kelegalan dan Kepatutan
4. J.58PBIL01.004.1 Menelaah Struktur Naskah
5. J.58PBIL01.005.1 Menelaah Substansi/Materi Naskah
6. J.58PBIL01.006.1 Menyiapkan Rekomendasi Hasil Penelaahan Naskah
No Dokumen Persyaratan
1 Fotokopi KTP;
2 Pasfoto terbaru 4 x 6 cm dengan latar merah ;
3 memiliki ijazah minimum S-1 semua bidang ilmu dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada okupasi Penelaah Karya Tulis Ilmiah; atau
4 memiliki pengalaman kerja sebagai Penelaah Karya Tulis Ilmiah minimum 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan di penerbit media berkala ilmiah ber-ISSN yang terakreditasi nasional atau internasional; atau
5 menelaah sekurang-kurangnya 5 (lima) karya tulis ilmiah yang diterbitkan media berkala ilmiah ber-ISSN dan terakreditasi nasional atau internasional.
No Berpengalaman
1 Metode yang akan dipakai terhadap asesi atau peserta yang sudah berpengalaman adalah melalui metode portofolio.

No Belum Berpengalaman
2 Metode yang akan dipakai terhadap asesi atau peserta yang belum berpengalaman adalah melalui metode uji tertulis.

Masa berlaku 3 tahun

Diwajibkan memelihara kompetensi minimal 6 bulan sekali

No Tujuan
1 Memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Penelaah Karya Tulis Ilmiah
2 Sebagai acuan bagi LSP dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi
No Hak Pemohon
1 Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi
2 Memperoleh hak bertanya berkaitan dengan kompetensi
3 Memperoleh pemberitahuan tentang kesempatan untuk menyatakan, dengan alasan, permintaan untuk kesediaan kebutuhan khusus sepanjang integritas asesmen tidak dilanggar, serta mempertimbangkan aturan yang bersifat nasional
4 Memperoleh jaminan kerahasian terhadap proses sertifikasi
5 Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi
6 Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten
7 Menggunakan sertifikat yang diperoleh untuk promosi diri sebagai tenaga pada Bidang atau Sektor Industri sesuai dengan skema sertifikasi
No Kewajiban Pemegang Sertifikat
1 Melaksanakan keprofesian di kompetensi sesuai keahlian
2 Menjaga dan mentaati kode etik profesi secara sungguh-sungguh dan konsekuen
3 Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan
4 Menjamin terpelihara kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi
5 Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggung jawabkan
6 Membayar biaya sertifikasi
7 Pemegang sertifikat kompetensi menandatangani perjanjian dengan pertimbangan