Loading...

Skema Penulis Buku Teks

Nama : Skema Penulis Buku Teks
Kode : 02/LSP-P/SKM/2021
Jenis : Okupasi
Harga : Rp1.500.000
Unit Kompetensi : 7
Ringkasan : Memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Penulis Buku Teks
Unit Kompetensi
Dokumen Persyaratan
Metode Asesmen
Masa Berlaku
Pemeliharaan
Tujuan
Hak Pemohon
Kewajiban Pemegang Sertifikat
No. Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1. J.63OPR00.004.2 Menggunakan Perangkat Lunak Pengolah Kata Tingkat Dasar
2. R.91SJH01.006.2 Menerapkan Teknik Penulisan yang Baku
3. R.90PNIL01.001.1 Mengembangkan Gagasan Naskah
4. R.90PNIL01.002.1 Mengorganisasikan Bahan dan Sumber Naskah
5. R.90PNIL01.003.1 Menyusun Kerangka Naskah
6. R.90PNIL01.004.1 Menyiapkan Bagian Awal
7. R.90PNIL01.005.1 Menyiapkan Bagian Isi
No Dokumen Persyaratan
1 Fotokopi KTP;
2 Pasfoto terbaru 4 x 6 cm dengan latar merah;
3 memiliki ijazah minimum D-3 semua bidang ilmu dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada okupasi Penulis Buku Teks; atau
4 memiliki pengalaman kerja sebagai Penulis Buku Teks minimum 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan di penerbit buku resmi; atau
5 menulis sekurang-kurangnya 3 (tiga) buku teks ber-ISBN dan diterbitkan penerbit resmi.
No Berpengalaman
1 Metode yang akan dipakai terhadap asesi atau peserta yang sudah berpengalaman adalah melalui metode portofolio.

No Belum Berpengalaman
2 Metode yang akan dipakai terhadap asesi atau peserta yang belum berpengalaman adalah melalui metode uji tertulis.

Masa berlaku 3 tahun

Diwajibkan memelihara kompetensi minimal 6 bulan sekali

No Tujuan
1 Memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Penulis Buku Teks
2 Sebagai acuan bagi LSP dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi
No Hak Pemohon
1 Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi
2 Memperoleh hak bertanya berkaitan dengan kompetensi
3 Memperoleh pemberitahuan tentang kesempatan untuk menyatakan, dengan alasan, permintaan untuk kesediaan kebutuhan khusus sepanjang integritas asesmen tidak dilanggar, serta mempertimbangkan aturan yang bersifat nasional
4 Memperoleh jaminan kerahasian terhadap proses sertifikasi
5 Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi
6 Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten
7 Menggunakan sertifikat yang diperoleh untuk promosi diri sebagai tenaga pada Bidang atau Sektor Industri sesuai dengan skema sertifikasi
No Kewajiban Pemegang Sertifikat
1 Melaksanakan keprofesian di kompetensi sesuai keahlian
2 Menjaga dan mentaati kode etik profesi secara sungguh-sungguh dan konsekuen
3 Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan
4 Menjamin terpelihara kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi
5 Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggung jawabkan
6 Membayar biaya sertifikasi
7 Pemegang sertifikat kompetensi menandatangani perjanjian dengan pertimbangan