| Nama | : Skema Mitra Riset (Research Fellow) |
| Kode | : 11/LSP-P/SKM/2021 |
| Jenis | : Okupasi |
| Harga | : Rp2.500.000 |
| Unit Kompetensi | : 9 |
| Ringkasan | : Memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Mitra Riset |
| No | Kode Unit | Judul Unit | Standar Kompetensi | Download Lampiran |
|---|---|---|---|---|
| 1 | M.72PLT00.001.1 | Menggunakan Bahasa Indonesia secara Aktif dalam Konteks Ilmiah | SKKNI Peneliti Nomor 86 Tahun 2023 | Download |
| 2 | M.72PLT00.002.1 | Menggunakan Bahasa Internasional secara Aktif dalam Konteks Ilmiah | SKKNI Peneliti Nomor 86 Tahun 2023 | |
| 3 | J.58JUR.01.004.1 | Menggunakan Perangkat Lunak Pengidentifikasian Bahan dan Sumber Tulisan | SKKK No. 1/PP-Penpro/X/2024 | |
| 4 | R.91SJH01.006.2 | Menerapkan Teknik Penulisan yang Baku | SKKNI Sejarah Nomor 114 Tahun 2019 | |
| 5 | J.62DMI00.006.1 | Memvalidasi Data | SKKNI AI/Data Science Nomor 299 Tahun 2020 | |
| 6 | J.58JUR.01.005.1 | Menggunakan Perangkat Lunak Pendeteksi Kemiripan dan Plagiarisme | SKKK No. 1/PP-Penpro/X/2024 | |
| 7 | J.58JUR.01.006.1 | Menggunakan Perangkat Lunak Manajemen Informasi | SKKK No. 1/PP-Penpro/X/2024 | |
| 8 | J.58JUR.01.007.1 | Menggunakan Perangkat Lunak Pemeriksa Bahasa | SKKK No. 1/PP-Penpro/X/2024 | |
| 9 | M.72PLT00.012.1 | Menyampaikan Temuan Ilmiah pada Pertemuan Ilmiah dan Publikasi Ilmiah Terindeks Global Bereputasi | SKKNI Peneliti Nomor 86 Tahun 2023 |
| No | Persyaratan |
|---|---|
| 1 | Memiliki ijazah minimum mahasiwa S2 semua bidang ilmu dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi dari lembaga pelatihan yang teregistrasi/terakreditasi pada okupasi Mitra Riset (Research Fellow) yang dibuktikan dalam bentuk ijazah dan sertifikat pelatihan terkait |
| 2 | Memiliki pengalaman kerja sebagai Mitra Riset (Research Fellow) minimum 3 (tiga) tahun secara akumulatif di sebuah atau beberapa pekerjaan penelitian/pengembangan/pengkajian yang dibuktikan dalam bentuk surat keterangan dari pemilik pekerjaan terkait |
| No | Dokumen Persyaratan |
|---|---|
| 1 | Fotokopi KTP |
| 2 | Pasfoto terbaru 4 x 6 cm dengan latar merah sebanyak 2 lembar |
| 3 | Fotokopi ijazah S2 semua bidang ilmu dan sertifikat pelatihan berbasis kompetensi dari lembaga pelatihan yang teregistrasi/terakreditasi pada okupasi Mitra Riset/(Research Fellow); atau |
| 4 | Surat pengalaman kerja sebagai Mitra Riset (Research Fellow) minimum 3 (tiga) tahun secara akumulatif di sebuah atau beberapa pekerjaan penelitian/pengembangan/pengkajian yang dibuktikan dalam bentuk surat keterangan dari pemilik pekerjaan terkait |
| No | Berpengalaman |
|---|---|
| 1 | Metode yang akan dipakai terhadap asesi atau peserta yang sudah berpengalaman adalah melalui metode Asesmen Portofolio dan Wawancara |
| No | Belum Berpengalaman |
|---|---|
| 2 | Metode yang akan dipakai terhadap asesi atau peserta yang belum berpengalaman adalah melalui metode Observasi Demonstrasi dan Tes Lisan |
Masa berlaku 3 tahun
Diwajibkan memelihara kompetensi minimal 6 bulan sekali
| No | Tujuan |
|---|---|
| 1 | Memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Mitra Riset (Research Fellow) |
| 2 | Sebagai acuan bagi LSP dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi |
| No | Hak Pemohon |
|---|---|
| 1 | Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi |
| 2 | Memperoleh hak bertanya berkaitan dengan kompetensi |
| 3 | Memperoleh pemberitahuan tentang kesempatan untuk menyatakan, dengan alasan, permintaan untuk kesediaan kebutuhan khusus sepanjang integritas asesmen tidak dilanggar, serta mempertimbangkan aturan yang bersifat nasional |
| 4 | Memperoleh jaminan kerahasian terhadap proses sertifikasi |
| 5 | Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi |
| 6 | Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten |
| 7 | Menggunakan sertifikat yang diperoleh untuk promosi diri sebagai tenaga pada Bidang atau Sektor Industri sesuai dengan skema sertifikasi |
| No | Kewajiban Pemegang Sertifikat |
|---|---|
| 1 | Melaksanakan keprofesian di kompetensi sesuai keahlian |
| 2 | Menjaga dan mentaati kode etik profesi secara sungguh-sungguh dan konsekuen |
| 3 | Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan |
| 4 | Menjamin terpelihara kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi |
| 5 | Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggung jawabkan |
| 6 | Membayar biaya sertifikasi |
| 7 | Pemegang sertifikat kompetensi menandatangani perjanjian dengan pertimbangan |