Loading...

Skema Asisten Riset

Nama : Skema Asisten Riset
Kode : 10/LSP-P/SKM/2021
Jenis : Okupasi
Harga : Rp1.500.000
Unit Kompetensi : 6
Ringkasan : Memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Asisten Riset
Unit Kompetensi
Dokumen Persyaratan
Metode Asesmen
Masa Berlaku
Pemeliharaan
Tujuan
Hak Pemohon
Kewajiban Pemegang Sertifikat
No Kode Unit Judul Unit Standar Kompetensi
1 M.72PLT00.001.1 Menggunakan Bahasa Indonesia secara Aktif dalam Konteks Ilmiah SKKNI No. 86 Tahun 2023 Tentang Peneliti
2 M.72PLT00.002.1 Menggunakan Bahasa Internasional secara Aktif dalam Konteks Ilmiah SKKNI No. 86 Tahun 2023 Tentang Peneliti
3 J.58JUR.01.004.1 Menggunakan Perangkat Lunak Pengidentifikasian Bahan dan Sumber Tulisan SKKK No. 1/PP-Penpro/X/2024
4 J.62DMI00.004.1 Mengumpulkan Data SKKNI No. 299 Tahun 2020 Tentang AI/Data Science
5 J.62DMI00.008.1 Membersihkan Data SKKNI No. 299 Tahun 2020 Tentang AI/Data Science
6 C.239410.099.01 Mengolah Data Hasil Pengujian dengan Metode Statistik Dasar SKKNI Nomor 199 Tahun 2016 Tentang Industri Semen
No Dokumen Persyaratan
1 Fotokopi KTP;
2 Pasfoto terbaru 4 x 6 cm dengan latar merah ;
3 Ijazah S1 semua bidang ilmu dan fotokopi sertifikat pelatihan berbasis kompetensi dari lembaga pelatihan yang teregistrasi/terakreditasi pada okupasi Asisten Riset; atau
4 Surat pengalaman kerja sebagai Asisten Riset minimum 3 (tiga) tahun secara akumulatif di sebuah atau beberapa pekerjaan penelitian/pengembangan/pengkajian yang dibuktikan dalam bentuk surat keterangan dari pemilik pekerjaan terkait.
No Berpengalaman
1 Metode yang akan dipakai terhadap asesi atau peserta yang sudah berpengalaman adalah melalui metode portofolio.

No Belum Berpengalaman
2 Metode yang akan dipakai terhadap asesi atau peserta yang belum berpengalaman adalah melalui metode uji tertulis.

Masa berlaku 3 tahun

Diwajibkan memelihara kompetensi minimal 6 bulan sekali

No Tujuan
1 Memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Asisten Riset
2 Sebagai acuan bagi LSP dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi
No Hak Pemohon
1 Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi
2 Memperoleh hak bertanya berkaitan dengan kompetensi
3 Memperoleh pemberitahuan tentang kesempatan untuk menyatakan, dengan alasan, permintaan untuk kesediaan kebutuhan khusus sepanjang integritas asesmen tidak dilanggar, serta mempertimbangkan aturan yang bersifat nasional
4 Memperoleh jaminan kerahasian terhadap proses sertifikasi
5 Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi
6 Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten
7 Menggunakan sertifikat yang diperoleh untuk promosi diri sebagai tenaga pada Bidang atau Sektor Industri sesuai dengan skema sertifikasi
No Kewajiban Pemegang Sertifikat
1 Melaksanakan keprofesian di kompetensi sesuai keahlian
2 Menjaga dan mentaati kode etik profesi secara sungguh-sungguh dan konsekuen
3 Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan
4 Menjamin terpelihara kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi
5 Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggung jawabkan
6 Membayar biaya sertifikasi
7 Pemegang sertifikat kompetensi menandatangani perjanjian dengan pertimbangan