Loading...

Skema Supervisor Penulisan Karya Ilmiah

Nama : Skema Supervisor Penulisan Karya Ilmiah
Kode : 09/LSP-P/SKM/2021
Jenis : Okupasi
Harga : Rp. 1.500.000
Unit Kompetensi : 9
Ringkasan : Memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Supervisor Penulisan Karya Ilmiah
Unit Kompetensi
Persyaratan
Dokumen Persyaratan
Metode Asesmen
Masa Berlaku
Pemeliharaan
Tujuan
Hak Pemohon
Kewajiban Pemegang Sertifikat
No Kode Unit Judul Unit Standar Kompetensi Download Lampiran
1 J.58JUR.01.001.1 Menilai Naskah KTI SKKK Nomor 1/PP-Penpro/X/2024 Download
2 J.58JUR.01.004.1 Menggunakan Perangkat Lunak Pengidentifikasian Bahan dan Sumber Tulisan SKKK Nomor 1/PP-Penpro/X/2024
3 J.58PBIL01.002.1 Menyunting Aspek Ketelitian Data dan Fakta pada Naskah SKKK Nomor 7/PP-Penpro/IX/2020
4 J.58PBIL01.003.1 Menyunting Aspek Legalitas dan Norma SKKK Nomor 7/PP-Penpro/IX/2020
5 J.58JUR.01.005.1 Menggunakan Perangkat Lunak Pendeteksi Kemiripan dan Plagiarisme SKKK Nomor 1/PP-Penpro/X/2024
6 J.58JUR.01.008.1 Mereviu Struktur dan Sistematika Naskah SKKK Nomor 1/PP-Penpro/X/2024
7 J.58JUR.01.009.1 Mereviu Kebaruan Materi Naskah SKKK Nomor 1/PP-Penpro/X/2024
8 J.58JUR.01.010.1 Mereviu Kebenaran Materi Naskah SKKK Nomor 1/PP-Penpro/X/2024
9 J.58JUR.01.0011.1 Menyusun Rekomendasi Hasil Penelaahan Naskah SKKK Nomor 1/PP-Penpro/X/2024
No Persyaratan
1 Memiliki ijazah minimum S1 semua bidang ilmu dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi dari lembaga pelatihan yang teregistrasi/terakreditasi pada okupasi Supervisor Penulisan Karya Ilmiah
2 Memiliki pengalaman kerja sebagai Supervisor Penulisan Karya Ilmiah minimum 3 (tiga) tahun secara akumulatif di sebuah media berkala ber-ISSN (International Standard Serial Number) yang terakreditasi nasional atau internasional
3 Menyelia sekurang-kurangnya 5 (lima) artikel ilmiah yang dimuat di media berkala ber-ISSN dan terakreditasi nasional atau internasional
No Dokumen Persyaratan
1 Fotokopi KTP
2 Pasfoto terbaru 4 x 6 cm dengan latar merah sebanyak 2 lembar
3 Fotokopi ijazah S1 semua bidang ilmu dan fotokopi sertifikat pelatihan berbasis kompetensi dari lembaga pelatihan yang teregistrasi/terakreditasi pada okupasi Supervisor Penulisan Karya Ilmiah; atau
4 Surat pengalaman kerja sebagai Supervisor Penulisan Karya Ilmiah minimum 3 (tiga) tahun secara akumulatif di media berkala ber-ISSN dan terakreditasi nasional atau internasional; atau
5 Karya ilmiah terselia sekurang-kurangnya 5 (lima) yang dimuat di media berkala ber-ISSN dan terakreditasi nasional atau internasional.
No Berpengalaman
1 Metode yang akan dipakai terhadap asesi atau peserta yang sudah berpengalaman adalah melalui metode Asesmen Portofolio dan Wawancara

No Belum Berpengalaman
2 Metode yang akan dipakai terhadap asesi atau peserta yang belum berpengalaman adalah melalui metode Observasi Demonstrasi dan Tes Lisan

Masa berlaku 3 tahun

Diwajibkan memelihara kompetensi minimal 6 bulan sekali

No Tujuan
1 Memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Supervisor Penulisan Karya Ilmiah
2 Sebagai acuan bagi LSP dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi
No Hak Pemohon
1 Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi
2 Memperoleh hak bertanya berkaitan dengan kompetensi
3 Memperoleh pemberitahuan tentang kesempatan untuk menyatakan, dengan alasan, permintaan untuk kesediaan kebutuhan khusus sepanjang integritas asesmen tidak dilanggar, serta mempertimbangkan aturan yang bersifat nasional
4 Memperoleh jaminan kerahasian terhadap proses sertifikasi
5 Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi
6 Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten
7 Menggunakan sertifikat yang diperoleh untuk promosi diri sebagai tenaga pada Bidang atau Sektor Industri sesuai dengan skema sertifikasi
No Kewajiban Pemegang Sertifikat
1 Melaksanakan keprofesian di kompetensi sesuai keahlian
2 Menjaga dan mentaati kode etik profesi secara sungguh-sungguh dan konsekuen
3 Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan
4 Menjamin terpelihara kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi
5 Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggung jawabkan
6 Membayar biaya sertifikasi
7 Pemegang sertifikat kompetensi menandatangani perjanjian dengan pertimbangan