Loading...

Skema Pengelola Penerbitan Jurnal Ilmiah

Nama : Skema Pengelola Penerbitan Jurnal Ilmiah
Kode : 12/LSP-P/SKM/2021
Jenis : Okupasi
Harga : Rp1.500.000
Unit Kompetensi : 7
Ringkasan : Memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Pengelola Penerbitan Jurnal Ilmiah
Unit Kompetensi
Dokumen Persyaratan
Metode Asesmen
Masa Berlaku
Pemeliharaan
Tujuan
Hak Pemohon
Kewajiban Pemegang Sertifikat
No Kode Unit Judul Unit Standar Kompetensi
1 J.58PNB01.002.1 Menerapkan Strategi Pemerolehan Naskah SKKNI Penerbitan Buku (Nomor 124 Tahun 2018)
2 J.58JUR.01.001.1 Menilai Naskah KTI SKKK Jurnal Ilmiah Nomor 1 Tahun 2024
3 J.58PNB01.005.1 Menyelia Penyuntingan Naskah SKKNI Penerbitan Buku (Nomor 124 Tahun 2018)
4 J.58JUR.01.008.1 Mereviu Struktur dan Sistematika Naskah SKKK Jurnal Ilmiah Nomor 1 Tahun 2024
5 J.58JUR.01.009.1 Mereviu Kebaruan Materi Naskah SKKK Jurnal Ilmiah Nomor 1 Tahun 2024
6 J.58JUR.01.010.1 Mereviu Kebenaran Materi Naskah SKKK Jurnal Ilmiah Nomor 1 Tahun 2024
7 J.58JUR.01.0011.1 Menyusun Rekomendasi Hasil Penelaahan Naskah SKKK Jurnal Ilmiah Nomor 1 Tahun 2024
No Dokumen Persyaratan
1 Fotokopi KTP;
2 Pas foto terbaru ukuran 3 x 4 cm dengan latar belakang merah;
3 Ijazah minimal D3/S1 dari semua bidang ilmu atau surat keterangan aktif menempuh pendidikan sekurang-kurangnya semester VI, serta sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada okupasi Pengelola Penerbitan Jurnal Ilmiah dari lembaga pelatihan yang teregistrasi/terakreditasi;
4 Bukti pengalaman sebagai Pengelola Penerbitan Jurnal Ilmiah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun secara akumulatif pada satu atau beberapa jurnal/media berkala ilmiah ber-ISSN, berupa surat keterangan dari instansi, lembaga, penerbit, atau pihak yang berwenang dan/atau rekam jejak pengelolaan jurnal yang dapat diverifikasi, seperti SK pengelola, profil dewan editorial, laman jurnal, atau bukti lain yang relevan.
No Berpengalaman
1 Metode yang akan dipakai terhadap asesi atau peserta yang sudah berpengalaman adalah melalui metodeportofolio.

No Belum Berpengalaman
2 Metode yang akan dipakai terhadap asesi atau peserta yang belum berpengalaman adalah melalui metode uji tertulis.

Masa berlaku 3 tahun

Diwajibkan memelihara kompetensi minimal 6 bulan sekali

No Tujuan
1 Memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Pengelola Penerbitan Jurnal Ilmiah
2 Sebagai acuan bagi LSP dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi
No Hak Pemohon
1 Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi
2 Memperoleh hak bertanya berkaitan dengan kompetensi
3 Memperoleh pemberitahuan tentang kesempatan untuk menyatakan, dengan alasan, permintaan untuk kesediaan kebutuhan khusus sepanjang integritas asesmen tidak dilanggar, serta mempertimbangkan aturan yang bersifat nasional
4 Memperoleh jaminan kerahasian terhadap proses sertifikasi
5 Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi
6 Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten
7 Menggunakan sertifikat yang diperoleh untuk promosi diri sebagai tenaga pada Bidang atau Sektor Industri sesuai dengan skema sertifikasi
No Kewajiban Pemegang Sertifikat
1 Melaksanakan keprofesian di kompetensi sesuai keahlian
2 Menjaga dan mentaati kode etik profesi secara sungguh-sungguh dan konsekuen
3 Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan
4 Menjamin terpelihara kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi
5 Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggung jawabkan
6 Membayar biaya sertifikasi
7 Pemegang sertifikat kompetensi menandatangani perjanjian dengan pertimbangan