| Nama | : Skema Penulis Artikel Ilmiah |
| Kode | : 01/LSP-P/SKM/2024 |
| Jenis | : Okupasi |
| Harga | : Rp1.200.000 |
| Unit Kompetensi | : 13 |
| Ringkasan | : Memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Penulis Artikel Ilmiah |
| No. | Kode Unit | Judul Unit | Standar Kompetensi |
|---|---|---|---|
| 1. | J.63OPR00.004.2 | Menggunakan Perangkat Lunak Pengolah Kata Tingkat Dasar | Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Jasa Informasi Bidang Pengoperasian Komputer |
| 2. | R.91SJH01.006.2 | Menerapkan Teknik Penulisan yang Baku | Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kesenian Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Perpustakaan, Arsip, Museum, dan Kegiatan Kebudayaan Lainnya Bidang Sejarah |
| 3. | M.72PLT00.001.1 | Menggunakan Bahasa Indonesia secara Aktif dalam Konteks Ilmiah | Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2023 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan pada Jabatan Kerja Peneliti |
| 4. | M.72PLT00.002.1 | Menggunakan Bahasa Internasional secara Aktif dalam Konteks Ilmiah | |
| 5. | J.58JUR.01.004.1 | Menggunakan Perangkat Lunak Pengidentifikasian Bahan dan Sumber Tulisan | Keputusan Ketua Perkumpulan Penulis Profesional Indonesia (PENPRO) Nomor 1/PP-Penpro/X/2024 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Khusus Kategori Informasi Dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Penerbitan Bidang Jurnal Ilmiah |
| 6. | R.90PNIL01.001.1 | Mengembangkan Gagasan Naskah | Keputusan Ketua Perkumpulan Penulis Profesional Indonesia (PENPRO) Nomor 7/PP-Penpro/IX/2020 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Khusus Kategori Informasi Dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Penerbitan Bidang Penerbitan Ilmiah |
| 7. | R.90PNIL01.003.1 | Menyusun Kerangka Naskah | |
| 8. | R.90PNIL01.004.1 | Menyiapkan Bagian Awal | |
| 9. | R.90PNIL01.005.1 | Menyiapkan Bagian Isi | |
| 10. | R.90PNIL01.006.1 | Menyiapkan Bagian Akhir | |
| 11. | J.58JUR.01.005.1 | Menggunakan Perangkat Lunak Pendeteksi Kemiripan dan Plagiarisme | Keputusan Ketua Perkumpulan Penulis Profesional Indonesia (PENPRO) Nomor 1/PP-Penpro/X/2024 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Khusus Kategori Informasi Dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Penerbitan Bidang Jurnal Ilmiah |
| 12. | J.58JUR.01.006.1 | Menggunakan Perangkat Lunak Manajemen Informasi | |
| 13. | J.58JUR.01.007.1 | Menggunakan Perangkat Lunak Pemeriksa Bahasa |
| No | Persyaratan |
|---|---|
| 1 | Memiliki ijazah minimum D-3 semua bidang ilmu dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada okupasi Penulis Artikel Ilmiah |
| 2 | Memiliki pengalaman kerja sebagai Penulis Artikel Ilmiah minimum 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan di sebuah media berkala ber-ISSN (International Standard Book Number) yang terakreditasi nasional atau internasional |
| 3 | Menulis artikel ilmiah sekurang-kurangnya 5 (lima) artikel ilmiah yang dimuat di media berkala ber-ISSN dan terakreditasi nasional atau internasional. |
| No | Dokumen Persyaratan |
|---|---|
| 1 | Fotokopi KTP |
| 2 | Pasfoto terbaru 4 x 6 cm dengan latar merah sebanyak 2 lembar |
| 3 | Fotokopi ijazah D-3 semua bidang ilmu dan fotokopi sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada okupasi Penulis Artikel Ilmiah; atau |
| 4 | Surat pengalaman kerja sebagai Penulis Artikel Ilmiah minimum 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan di sebuah media berkala ber-ISSN (International Standard Book Number) yang terakreditasi nasional atau internasional; atau |
| 5 | Artikel ilmiah sekurang-kurangnya 5 (lima) artikel ilmiah yang dimuat di media berkala ber-ISSN dan terakreditasi nasional atau internasional. |
| No | Berpengalaman |
|---|---|
| 1 | Metode yang akan dipakai terhadap asesi atau peserta yang sudah berpengalaman adalah melalui metode Asesmen Portofolio dan Wawancara |
| No | Belum Berpengalaman |
|---|---|
| 2 | Metode yang akan dipakai terhadap asesi atau peserta yang belum berpengalaman adalah melalui metode Observasi Demonstrasi dan Tes Lisan |
Masa berlaku 3 tahun
Diwajibkan memelihara kompetensi minimal 6 bulan sekali
| No | Tujuan |
|---|---|
| 1 | Memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Penulis Artikel Ilmiah |
| 2 | Sebagai acuan bagi LSP dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi |
| No | Hak Pemohon |
|---|---|
| 1 | Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi |
| 2 | Memperoleh hak bertanya berkaitan dengan kompetensi |
| 3 | Memperoleh pemberitahuan tentang kesempatan untuk menyatakan, dengan alasan, permintaan untuk kesediaan kebutuhan khusus sepanjang integritas asesmen tidak dilanggar, serta mempertimbangkan aturan yang bersifat nasional |
| 4 | Memperoleh jaminan kerahasian terhadap proses sertifikasi |
| 5 | Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi |
| 6 | Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten |
| 7 | Menggunakan sertifikat yang diperoleh untuk promosi diri sebagai tenaga pada Bidang atau Sektor Industri sesuai dengan skema sertifikasi |
| No | Kewajiban Pemegang Sertifikat |
|---|---|
| 1 | Melaksanakan keprofesian di kompetensi sesuai keahlian |
| 2 | Menjaga dan mentaati kode etik profesi secara sungguh-sungguh dan konsekuen |
| 3 | Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan |
| 4 | Menjamin terpelihara kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi |
| 5 | Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggung jawabkan |
| 6 | Membayar biaya sertifikasi |
| 7 | Pemegang sertifikat kompetensi menandatangani perjanjian dengan pertimbangan |