Loading...

Skema Penulis Artikel Ilmiah

Nama : Skema Penulis Artikel Ilmiah
Kode : 01/LSP-P/SKM/2021
Jenis : Okupasi
Harga : Rp. 1.200.000
Unit Kompetensi : 13
Ringkasan : Memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Penulis Artikel Ilmiah
Unit Kompetensi
Persyaratan
Dokumen Persyaratan
Metode Asesmen
Masa Berlaku
Pemeliharaan
Tujuan
Hak Pemohon
Kewajiban Pemegang Sertifikat
No Kode Unit Judul Unit Standar Kompetensi Download Lampiran
1 J.63OPR00.004.2 Menggunakan Perangkat Lunak Pengolah Kata Tingkat Dasar SKKNI Pengoperasian Komputer Nomor 56 Tahun 2018 Download
2 R.91SJH01.006.2 Menerapkan Teknik Penulisan yang Baku SKKNI Sejarah Nomor 114 Tahun 2019
3 M.72PLT00.001.1 Menggunakan Bahasa Indonesia secara Aktif dalam Konteks Ilmiah SKKNI Peneliti Nomor 86 Tahun 2023
4 M.72PLT00.002.1 Menggunakan Bahasa Internasional secara Aktif dalam Konteks Ilmiah SKKNI Peneliti Nomor 86 Tahun 2023
5 J.58JUR.01.004.1 Menggunakan Perangkat Lunak Pengidentifikasian Bahan dan Sumber Tulisan SKKK No.1/PP-Penpro/X/2024
6 R.90PNIL01.001.1 Mengembangkan Gagasan Naskah SKKK No.7/PP-Penpro/IX/2020
7 R.90PNIL01.003.1 Menyusun Kerangka Naskah SKKK No.7/PP-Penpro/IX/2020
8 R.90PNIL01.004.1 Menyiapkan Bagian Awal SKKK No.7/PP-Penpro/IX/2020
9 R.90PNIL01.005.1 Menyiapkan Bagian Isi SKKK No.7/PP-Penpro/IX/2020
10 R.90PNIL01.006.1 Menyiapkan Bagian Akhir SKKK No.7/PP-Penpro/IX/2020
11 J.58JUR.01.005.1 Menggunakan Perangkat Lunak Pendeteksi Kemiripan dan Plagiarisme SKKK No.1/PP-Penpro/X/2024
12 J.58JUR.01.006.1 Menggunakan Perangkat Lunak Manajemen Informasi SKKK No.1/PP-Penpro/X/2024
13 J.58JUR.01.007.1 Menggunakan Perangkat Lunak Pemeriksa Bahasa SKKK No.1/PP-Penpro/X/2024
No Persyaratan
1 Memiliki ijazah minimum D-3 semua bidang ilmu dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada okupasi Penulis Artikel Ilmiah
2 Memiliki pengalaman kerja sebagai Penulis Artikel Ilmiah minimum 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan di sebuah media berkala ber-ISSN (International Standard Book Number) yang terakreditasi nasional atau internasional
3 Menulis artikel ilmiah sekurang-kurangnya 5 (lima) artikel ilmiah yang dimuat di media berkala ber-ISSN dan terakreditasi nasional atau internasional.
No Dokumen Persyaratan
1 Fotokopi KTP
2 Pasfoto terbaru 4 x 6 cm dengan latar merah sebanyak 2 lembar
3 Fotokopi ijazah D-3 semua bidang ilmu dan fotokopi sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada okupasi Penulis Artikel Ilmiah; atau
4 Surat pengalaman kerja sebagai Penulis Artikel Ilmiah minimum 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan di sebuah media berkala ber-ISSN (International Standard Book Number) yang terakreditasi nasional atau internasional; atau
5 Artikel ilmiah sekurang-kurangnya 5 (lima) artikel ilmiah yang dimuat di media berkala ber-ISSN dan terakreditasi nasional atau internasional.
No Berpengalaman
1 Metode yang akan dipakai terhadap asesi atau peserta yang sudah berpengalaman adalah melalui metode Asesmen Portofolio dan Wawancara

No Belum Berpengalaman
2 Metode yang akan dipakai terhadap asesi atau peserta yang belum berpengalaman adalah melalui metode Observasi Demonstrasi dan Tes Lisan

Masa berlaku 3 tahun

Diwajibkan memelihara kompetensi minimal 6 bulan sekali

No Tujuan
1 Memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Penulis Artikel Ilmiah
2 Sebagai acuan bagi LSP dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi
No Hak Pemohon
1 Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi
2 Memperoleh hak bertanya berkaitan dengan kompetensi
3 Memperoleh pemberitahuan tentang kesempatan untuk menyatakan, dengan alasan, permintaan untuk kesediaan kebutuhan khusus sepanjang integritas asesmen tidak dilanggar, serta mempertimbangkan aturan yang bersifat nasional
4 Memperoleh jaminan kerahasian terhadap proses sertifikasi
5 Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi
6 Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten
7 Menggunakan sertifikat yang diperoleh untuk promosi diri sebagai tenaga pada Bidang atau Sektor Industri sesuai dengan skema sertifikasi
No Kewajiban Pemegang Sertifikat
1 Melaksanakan keprofesian di kompetensi sesuai keahlian
2 Menjaga dan mentaati kode etik profesi secara sungguh-sungguh dan konsekuen
3 Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan
4 Menjamin terpelihara kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi
5 Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggung jawabkan
6 Membayar biaya sertifikasi
7 Pemegang sertifikat kompetensi menandatangani perjanjian dengan pertimbangan