Nama | : Skema Penulis Alih Bahasa KTI |
Kode | : 06/LSP-P/SKM/2024 |
Jenis | : Okupasi |
Harga | : Rp. 1.500.000 |
Unit Kompetensi | : 10 |
Ringkasan | : Memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Penulis Monografi Riset |
No | Kode Unit | Judul Unit | Standar Kompetensi | Download Lampiran |
---|---|---|---|---|
1 | M.72PLT00.001.1 | Menggunakan Bahasa Indonesia secara Aktif dalam Konteks Ilmiah | SKKNI Peneliti No. 86 Tahun 2023 | Download |
2 | M.72PLT00.002.1 | Menggunakan Bahasa Internasional secara Aktif dalam Konteks Ilmiah | SKKNI Peneliti No. 86 Tahun 2023 | |
3 | M.74PEN01.002.1 | Mencari Makna Kata dan Ungkapan dalam Teks Bahasa Asal Menggunakan Alat Bantu Penerjemahan Konvensional dan Nonkonvensional | SKKNI Penerjemah Teks Umum Nomor 203 Tahun 2021 | |
4 | M.74PEN01.003.1 | Menemukan Pesan Utama dalam Teks Asal | SKKNI Penerjemah Teks Umum Nomor 203 Tahun 2021 | |
5 | M.74PEN01.009.1 | Memilih Teknik Penerjemahan untuk Kata, Frasa, Klausa, dan Kalimat dalam Teks Asal | SKKNI Penerjemah Teks Umum Nomor 203 Tahun 2021 | |
6 | M.74PEN01.010.1 | Menulis Pesan dengan Kata, Frasa, Klausa, dan Kalimat Sesuai dengan Koteks dan Konteks | SKKNI Penerjemah Teks Umum Nomor 203 Tahun 2021 | |
7 | M.74PEN01.011.1 | Menulis Pesan yang Diwujudkan melalui Pilihan Kata dan Gaya Bahasa sesuai dengan Bahasa Tujuan untuk Genre Teks yang Sedang Diterjemahkan | SKKNI Penerjemah Teks Umum Nomor 203 Tahun 2021 | |
8 | M.74PEN01.012.1 | Menghasilkan Teks Tujuan yang Berkualitas | SKKNI Penerjemah Teks Umum Nomor 203 Tahun 2021 | |
9 | J.58JUR.01.004.1 | Menggunakan Perangkat Lunak Pengidentifikasian Bahan dan Sumber Tulisan | SKKK No. 1/PP-Penpro/X/2024 | |
10 | J.58JUR.01.005.1 | Menggunakan Perangkat Lunak Pendeteksi Kemiripan dan Plagiarisme | SKKK No. 1/PP-Penpro/X/2024 |
No | Persyaratan |
---|---|
1 | Memiliki ijazah minimum D3/S1 semua bidang ilmu dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi dari lembaga pelatihan yang teregistrasi/terakreditasi pada okupasi Penulis Alih Bahasa KTI yang dibuktikan dengan ijazah dan sertifikat pelatihan terkait |
2 | Memiliki pengalaman kerja sebagai Penulis Alih Bahasa KTI minimum 3 (tiga) tahun secara akumulatif di lembaga penerbitan, pendidikan, atau riset yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga terkait |
3 | Menulis sekurang-kurangnya 3 (tiga) karya tulis ilmiah alih bahasa yang diterbitkan oleh lembaga penerbitan, pendidikan, atau riset yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga terkait |
No | Dokumen Persyaratan |
---|---|
1 | Fotokopi KTP |
2 | Pasfoto terbaru 4 x 6 cm dengan latar merah sebanyak 2 lembar |
3 | Fotokopi ijazah D3/S1 atau surat keterangan menempuh pendidikan pada semester VI semua bidang ilmu dan fotokopi sertifikat pelatihan berbasis kompetensi dari lembaga pelatihan yang teregistrasi/terakreditasi pada okupasi Penulis Alih Bahasa KTI; atau |
4 | Surat pengalaman kerja sebagai Penulis Alih Bahasa KTI minimum 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan di penerbit yang menerbitkan buku-buku ber-ISBN (International Standard Book Number); atau |
5 | Karya tulis ilmiah alih bahasa sekurang-kurangnya 3 (tiga) yang ber-ISBN atau diterbitkan penerbit yang menerbitkan buku-buku ber-ISBN |
No | Berpengalaman |
---|---|
1 | Metode yang akan dipakai terhadap asesi atau peserta yang sudah berpengalaman adalah melalui metode Asesmen Portofolio dan Wawancara |
No | Belum Berpengalaman |
---|---|
2 | Metode yang akan dipakai terhadap asesi atau peserta yang belum berpengalaman adalah melalui metode Observasi Demonstrasi dan Tes Lisan |
Masa berlaku 3 tahun
Diwajibkan memelihara kompetensi minimal 6 bulan sekali
No | Tujuan |
---|---|
1 | Memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Penulis Alih Bahasa KTI |
2 | Sebagai acuan bagi LSP dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi |
No | Hak Pemohon |
---|---|
1 | Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi |
2 | Memperoleh hak bertanya berkaitan dengan kompetensi |
3 | Memperoleh pemberitahuan tentang kesempatan untuk menyatakan, dengan alasan, permintaan untuk kesediaan kebutuhan khusus sepanjang integritas asesmen tidak dilanggar, serta mempertimbangkan aturan yang bersifat nasional |
4 | Memperoleh jaminan kerahasian terhadap proses sertifikasi |
5 | Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi |
6 | Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten |
7 | Menggunakan sertifikat yang diperoleh untuk promosi diri sebagai tenaga pada Bidang atau Sektor Industri sesuai dengan skema sertifikasi |
No | Kewajiban Pemegang Sertifikat |
---|---|
1 | Melaksanakan keprofesian di kompetensi sesuai keahlian |
2 | Menjaga dan mentaati kode etik profesi secara sungguh-sungguh dan konsekuen |
3 | Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan |
4 | Menjamin terpelihara kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi |
5 | Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggung jawabkan |
6 | Membayar biaya sertifikasi |
7 | Pemegang sertifikat kompetensi menandatangani perjanjian dengan pertimbangan |