Loading...

Skema Penulis Alih Bahasa KTI

Nama : Skema Penulis Alih Bahasa KTI
Kode : 06/LSP-P/SKM/2024
Jenis : Okupasi
Harga : Rp. 1.500.000
Unit Kompetensi : 10
Ringkasan : Memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Penulis Monografi Riset
Unit Kompetensi
Persyaratan
Dokumen Persyaratan
Metode Asesmen
Masa Berlaku
Pemeliharaan
Tujuan
Hak Pemohon
Kewajiban Pemegang Sertifikat
No Kode Unit Judul Unit Standar Kompetensi Download Lampiran
1 M.72PLT00.001.1 Menggunakan Bahasa Indonesia secara Aktif dalam Konteks Ilmiah SKKNI Peneliti No. 86 Tahun 2023 Download
2 M.72PLT00.002.1 Menggunakan Bahasa Internasional secara Aktif dalam Konteks Ilmiah SKKNI Peneliti No. 86 Tahun 2023
3 M.74PEN01.002.1 Mencari Makna Kata dan Ungkapan dalam Teks Bahasa Asal Menggunakan Alat Bantu Penerjemahan Konvensional dan Nonkonvensional SKKNI Penerjemah Teks Umum Nomor 203 Tahun 2021
4 M.74PEN01.003.1 Menemukan Pesan Utama dalam Teks Asal SKKNI Penerjemah Teks Umum Nomor 203 Tahun 2021
5 M.74PEN01.009.1 Memilih Teknik Penerjemahan untuk Kata, Frasa, Klausa, dan Kalimat dalam Teks Asal SKKNI Penerjemah Teks Umum Nomor 203 Tahun 2021
6 M.74PEN01.010.1 Menulis Pesan dengan Kata, Frasa, Klausa, dan Kalimat Sesuai dengan Koteks dan Konteks SKKNI Penerjemah Teks Umum Nomor 203 Tahun 2021
7 M.74PEN01.011.1 Menulis Pesan yang Diwujudkan melalui Pilihan Kata dan Gaya Bahasa sesuai dengan Bahasa Tujuan untuk Genre Teks yang Sedang Diterjemahkan SKKNI Penerjemah Teks Umum Nomor 203 Tahun 2021
8 M.74PEN01.012.1 Menghasilkan Teks Tujuan yang Berkualitas SKKNI Penerjemah Teks Umum Nomor 203 Tahun 2021
9 J.58JUR.01.004.1 Menggunakan Perangkat Lunak Pengidentifikasian Bahan dan Sumber Tulisan SKKK No. 1/PP-Penpro/X/2024
10 J.58JUR.01.005.1 Menggunakan Perangkat Lunak Pendeteksi Kemiripan dan Plagiarisme SKKK No. 1/PP-Penpro/X/2024
No Persyaratan
1 Memiliki ijazah minimum D3/S1 semua bidang ilmu dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi dari lembaga pelatihan yang teregistrasi/terakreditasi pada okupasi Penulis Alih Bahasa KTI yang dibuktikan dengan ijazah dan sertifikat pelatihan terkait
2 Memiliki pengalaman kerja sebagai Penulis Alih Bahasa KTI minimum 3 (tiga) tahun secara akumulatif di lembaga penerbitan, pendidikan, atau riset yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga terkait
3 Menulis sekurang-kurangnya 3 (tiga) karya tulis ilmiah alih bahasa yang diterbitkan oleh lembaga penerbitan, pendidikan, atau riset yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga terkait
No Dokumen Persyaratan
1 Fotokopi KTP
2 Pasfoto terbaru 4 x 6 cm dengan latar merah sebanyak 2 lembar
3 Fotokopi ijazah D3/S1 atau surat keterangan menempuh pendidikan pada semester VI semua bidang ilmu dan fotokopi sertifikat pelatihan berbasis kompetensi dari lembaga pelatihan yang teregistrasi/terakreditasi pada okupasi Penulis Alih Bahasa KTI; atau
4 Surat pengalaman kerja sebagai Penulis Alih Bahasa KTI minimum 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan di penerbit yang menerbitkan buku-buku ber-ISBN (International Standard Book Number); atau
5 Karya tulis ilmiah alih bahasa sekurang-kurangnya 3 (tiga) yang ber-ISBN atau diterbitkan penerbit yang menerbitkan buku-buku ber-ISBN
No Berpengalaman
1 Metode yang akan dipakai terhadap asesi atau peserta yang sudah berpengalaman adalah melalui metode Asesmen Portofolio dan Wawancara

No Belum Berpengalaman
2 Metode yang akan dipakai terhadap asesi atau peserta yang belum berpengalaman adalah melalui metode Observasi Demonstrasi dan Tes Lisan

Masa berlaku 3 tahun

Diwajibkan memelihara kompetensi minimal 6 bulan sekali

No Tujuan
1 Memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Penulis Alih Bahasa KTI
2 Sebagai acuan bagi LSP dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi
No Hak Pemohon
1 Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi
2 Memperoleh hak bertanya berkaitan dengan kompetensi
3 Memperoleh pemberitahuan tentang kesempatan untuk menyatakan, dengan alasan, permintaan untuk kesediaan kebutuhan khusus sepanjang integritas asesmen tidak dilanggar, serta mempertimbangkan aturan yang bersifat nasional
4 Memperoleh jaminan kerahasian terhadap proses sertifikasi
5 Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi
6 Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten
7 Menggunakan sertifikat yang diperoleh untuk promosi diri sebagai tenaga pada Bidang atau Sektor Industri sesuai dengan skema sertifikasi
No Kewajiban Pemegang Sertifikat
1 Melaksanakan keprofesian di kompetensi sesuai keahlian
2 Menjaga dan mentaati kode etik profesi secara sungguh-sungguh dan konsekuen
3 Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan
4 Menjamin terpelihara kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi
5 Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggung jawabkan
6 Membayar biaya sertifikasi
7 Pemegang sertifikat kompetensi menandatangani perjanjian dengan pertimbangan