Nama | : Skema Asisten Riset |
Kode | : 10/LSP-P/SKM/2021 |
Jenis | : Okupasi |
Harga | : Rp. 1.500.000 |
Unit Kompetensi | : 6 |
Ringkasan | : Memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Asisten Riset |
No | Kode Unit | Judul Unit | Standar Kompetensi | Download Lampiran |
---|---|---|---|---|
1 | M.72PLT00.001.1 | Menggunakan Bahasa Indonesia secara Aktif dalam Konteks Ilmiah | SKKNI No. 86 Tahun 2023 Tentang Peneliti | Download |
2 | M.72PLT00.002.1 | Menggunakan Bahasa Internasional secara Aktif dalam Konteks Ilmiah | SKKNI No. 86 Tahun 2023 Tentang Peneliti | |
3 | J.58JUR.01.004.1 | Menggunakan Perangkat Lunak Pengidentifikasian Bahan dan Sumber Tulisan | SKKK No. 1/PP-Penpro/X/2024 | |
4 | J.62DMI00.004.1 | Mengumpulkan Data | SKKNI No. 299 Tahun 2020 Tentang AI/Data Science | |
5 | J.62DMI00.008.1 | Membersihkan Data | SKKNI No. 299 Tahun 2020 Tentang AI/Data Science | |
6 | C.239410.099.01 | Mengolah Data Hasil Pengujian dengan Metode Statistik Dasar | SKKNI Nomor 199 Tahun 2016 Tentang Industri Semen |
No | Persyaratan |
---|---|
1 | Memiliki ijazah minimum semua bidang ilmu dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi dari lembaga pelatihan yang teregistrasi/terakreditasi pada okupasi Asisten Riset yang dibuktikan dalam bentuk ijazah dan sertifikat pelatihan terkait |
2 | Memiliki pengalaman kerja sebagai Asisten Riset minimum 3 (tiga) tahun secara akumulatif di sebuah atau beberapa pekerjaan penelitian/pengembangan/pengkajian yang dibuktikan dalam bentuk surat keterangan dari pemilik pekerjaan terkait |
No | Dokumen Persyaratan |
---|---|
1 | Fotokopi KTP |
2 | Pasfoto terbaru 4 x 6 cm dengan latar merah sebanyak 2 lembar |
3 | Fotokopi ijazah S1 semua bidang ilmu dan fotokopi sertifikat pelatihan berbasis kompetensi dari lembaga pelatihan yang teregistrasi/terakreditasi pada okupasi Asisten Riset; atau |
4 | Surat pengalaman kerja sebagai Asisten Riset minimum 3 (tiga) tahun secara akumulatif di sebuah atau beberapa pekerjaan penelitian/pengembangan/pengkajian yang dibuktikan dalam bentuk surat keterangan dari pemilik pekerjaan terkait |
No | Berpengalaman |
---|---|
1 | Metode yang akan dipakai terhadap asesi atau peserta yang sudah berpengalaman adalah melalui metode Asesmen Portofolio dan Wawancara |
No | Belum Berpengalaman |
---|---|
2 | Metode yang akan dipakai terhadap asesi atau peserta yang belum berpengalaman adalah melalui metode Observasi Demonstrasi dan Tes Lisan |
Masa berlaku 3 tahun
Diwajibkan memelihara kompetensi minimal 6 bulan sekali
No | Tujuan |
---|---|
1 | Memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Asisten Riset |
2 | Sebagai acuan bagi LSP dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi |
No | Hak Pemohon |
---|---|
1 | Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi |
2 | Memperoleh hak bertanya berkaitan dengan kompetensi |
3 | Memperoleh pemberitahuan tentang kesempatan untuk menyatakan, dengan alasan, permintaan untuk kesediaan kebutuhan khusus sepanjang integritas asesmen tidak dilanggar, serta mempertimbangkan aturan yang bersifat nasional |
4 | Memperoleh jaminan kerahasian terhadap proses sertifikasi |
5 | Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi |
6 | Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten |
7 | Menggunakan sertifikat yang diperoleh untuk promosi diri sebagai tenaga pada Bidang atau Sektor Industri sesuai dengan skema sertifikasi |
No | Kewajiban Pemegang Sertifikat |
---|---|
1 | Melaksanakan keprofesian di kompetensi sesuai keahlian |
2 | Menjaga dan mentaati kode etik profesi secara sungguh-sungguh dan konsekuen |
3 | Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan |
4 | Menjamin terpelihara kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi |
5 | Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggung jawabkan |
6 | Membayar biaya sertifikasi |
7 | Pemegang sertifikat kompetensi menandatangani perjanjian dengan pertimbangan |